JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai ahli pidana hingga kedokteran forensik untuk menarik kesimpulan tersebut.
“Untuk itu, kesimpulan sementara kami adalah serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana,” ujar Fadhil dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Fadhil menjelaskan, TAUD telah mengkaji secara komprehensif ketentuan dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 17 KUHP yang mengatur tentang percobaan tindak pidana.
Menurutnya, rangkaian peristiwa yang menimpa Andrie Yunus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
“Setidaknya dalam Pasal 459 KUHP terdapat dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan lainnya, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain serta dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,” jelas Fadhil.