Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 15:11 WIB
Gus Alex Ditahan KPK (foto: Okezone)
Share :

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota diduga tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya