LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Andrie Yunus, Termasuk Keluarganya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 15:32 WIB
Ketua LPSK Achmadi (foto: Okezone)
Share :

Untuk anggota keluarga Andrie, LPSK memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya tempat tinggal sementara atau rumah aman.

“Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara,” jelas Achmadi.

Dalam kesempatan ini, LPSK menegaskan bahwa pemberian perlindungan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya