JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus.
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen atas permohonan yang diajukan. Selain Andrie Yunus, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi berinisial RF serta keluarga korban.
“LPSK memutuskan korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan,” ujar Achmadi, Selasa (17/3/2026).
Achmadi menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan rutin.
Sementara itu, terhadap saksi, LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Untuk anggota keluarga Andrie, LPSK memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya tempat tinggal sementara atau rumah aman.
“Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara,” jelas Achmadi.
Dalam kesempatan ini, LPSK menegaskan bahwa pemberian perlindungan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Awaludin)