Pramono Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah dari Rumah

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2026 20:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait pengelolaan sampah. Aturan tersebut akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebelum dibuang.

Ia menyebut kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada warga agar terbiasa memilah sampah dari rumah. 

"Memang kami segera akan mempersiapkan bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah," ucap Pramono di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

"Karena kita segera sosialisasikan dan nanti akan ada Pergub, atau Perda yang mengaturnya itu supaya ada yang mengikat," sambungnya.

Kebijakan tersebut diambil usai insiden longsor gunung sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. Lokasi tersebut kata Pramono juga tidak lagi mampu menampung seluruh sampah seperti sebelumnya.

"Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin kemudian semua sampah itu dikelola seperti kemarin," tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya