JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Metode tersebut diduga menjadi salah satu penyebab longsornya zona 4A TPST Bantargebang yang mengakibatkan korban jiwa.
Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku telah menjalankan instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup. Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga tengah mencari dan memanfaatkan lokasi lain untuk pengelolaan sampah Ibu Kota.
“Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan. Kami sekarang bekerja sama untuk memanfaatkan tempat-tempat lain dan tentu akan disiapkan lahan baru,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pramono menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Pusat juga berencana membangun dua fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di area TPST Bantargebang. Pembangunan fasilitas tersebut diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 8 hingga 10 hektare.
“Karena memang Bantargebang salah satunya akan kita putuskan untuk pembangunan PLTSa yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai 10 hektare. Sementara lahan ini saat ini masih dimanfaatkan untuk menampung sampah yang ada,” ujarnya.