“Dalam peradilan ada asas praduga tak bersalah, itu yang kita terapkan. Tapi kalau memang nanti terbukti sebagai pelaku, maka akan ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Diketahui, Andrie dilarikan ke RSCM akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal yang mengenai area wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Ia datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.
Setibanya di IGD, tim medis segera melakukan pemeriksaan awal dan tindakan stabilisasi. Pemeriksaan menggunakan indikator pH menunjukkan adanya paparan zat kimia bersifat asam pada area luka.
Pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20% pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. Kondisi itu menyebabkan penurunan tajam penglihatan serta kerusakan pada permukaan kornea.
Saat ini, kondisi Andrie Yunus kian membaik dan tidak berada dalam situasi yang mengancam jiwa.
(Rahman Asmardika)