JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Ia memastikan akan memberikan tindakan tegas.
“Bagi ASN DKI Jakarta, yang pertama saya sudah meminta siapa pun yang menggunakan kendaraan dinas (pelat merah) untuk kepentingan pribadi, kami akan tindak tegas,” ucap Pramono kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Hal yang sama akan dilakukan terhadap ASN yang masih absen setelah skema work from anywhere (WFA) tak lagi diberlakukan usai Lebaran. Menurut Pramono, ASN harus bertanggung jawab memanfaatkan skema WFA dengan baik.
“Kemudian yang kedua, selama WFA-nya sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan,” imbuh Pramono.
Sebagai informasi, hingga Rabu (25/3/2026) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengikuti kebijakan pemerintah soal work from anywhere (WFA) maksimal 50 persen usai libur Lebaran.
Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
(Rahman Asmardika)