JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 10 kendaraan sumbu tiga, yang masih beroperasi di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) selama masa libur Lebaran 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan penindakan dilakukan di ruas JORR kawasan Fatmawati arah timur. Kendaraan tersebut diketahui masuk dari Gerbang Tol Cikupa.
“Penindakan dilakukan terhadap kendaraan sumbu tiga di dalam ruas JORR Fatmawati arah timur, yang datang dari Gerbang Tol Cikupa,” ujar Ojo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan yang melanggar juga langsung diminta putar balik.
“Sebanyak 10 kendaraan ditindak. Sanksinya tilang dan diputar balik ke lokasi awal, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” tegasnya.