Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, yakni 13–29 Maret.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama puncak mobilitas masyarakat.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyebut pembatasan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri.
“Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” ujar Dudy.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menghambat distribusi logistik, melainkan mengatur mobilitas agar tetap aman. Sejumlah kendaraan seperti pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok tetap diperbolehkan melintas dengan ketentuan tertentu.
(Awaludin)