Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Orangtua Jadi Kunci

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 29 Maret 2026 10:51 WIB
Media sosial (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun resmi diberlakukan mulai Sabtu 28 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia. 

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Meski aturan telah resmi berlaku, efektivitasnya sangat bergantung pada peran orangtua. Literasi digital keluarga menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengamat pendidikan Adjat Wiratma menekankan orangtua harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Tidak hanya membatasi, orangtua juga dituntut untuk mengarahkan serta membangun pola komunikasi yang sehat terkait aktivitas digital.

“Orangtua adalah ujung tombak. Mereka bukan sekadar membatasi, tetapi harus mampu mengarahkan, mendampingi, dan menjadi contoh dalam penggunaan gawai dan media sosial,” ujar Adjat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya