Dosen Prodi PAUD Pascasarjana Universitas Panca Sakti Bekasi ini menambahkan, PP TUNAS tidak hanya menyasar platform digital, tetapi juga mendorong transformasi peran orang tua sebagai pendidik literasi digital di lingkungan keluarga. Keteladanan dalam penggunaan teknologi menjadi fondasi penting untuk membangun budaya digital yang sehat sejak dini.
“Jika orangtua memiliki pemahaman digital yang baik, maka PP TUNAS akan efektif. Namun jika tidak, regulasi ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu langkah perlindungan anak terbesar di dunia digital saat ini. Penerapan aturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman kejahatan digital.
Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dengan implementasi PP TUNAS, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, platform digital, dan orangtua untuk memastikan anak dapatmenggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.
(Arief Setyadi )