Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Orangtua Jadi Kunci

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 29 Maret 2026 10:51 WIB
Media sosial (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun resmi diberlakukan mulai Sabtu 28 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia. 

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Meski aturan telah resmi berlaku, efektivitasnya sangat bergantung pada peran orangtua. Literasi digital keluarga menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengamat pendidikan Adjat Wiratma menekankan orangtua harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Tidak hanya membatasi, orangtua juga dituntut untuk mengarahkan serta membangun pola komunikasi yang sehat terkait aktivitas digital.

“Orangtua adalah ujung tombak. Mereka bukan sekadar membatasi, tetapi harus mampu mengarahkan, mendampingi, dan menjadi contoh dalam penggunaan gawai dan media sosial,” ujar Adjat.

Dosen Prodi PAUD Pascasarjana Universitas Panca Sakti Bekasi ini menambahkan, PP TUNAS tidak hanya menyasar platform digital, tetapi juga mendorong transformasi peran orang tua sebagai pendidik literasi digital di lingkungan keluarga. Keteladanan dalam penggunaan teknologi menjadi fondasi penting untuk membangun budaya digital yang sehat sejak dini.

“Jika orangtua memiliki pemahaman digital yang baik, maka PP TUNAS akan efektif. Namun jika tidak, regulasi ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu langkah perlindungan anak terbesar di dunia digital saat ini. Penerapan aturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman kejahatan digital.

Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan implementasi PP TUNAS, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, platform digital, dan orangtua untuk memastikan anak dapatmenggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya