Samin Tan Tersangka, Kejagung Bakal Bongkar Jaringan Beking Tambang?

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 29 Maret 2026 12:46 WIB
Samin Tan (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengusaha Samin Tan dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tambang batu bara. Terjeratnya Samin Tan diharapkan membuka mafia tambang ilegal.

"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," ujar pengamat intelijen Sri Rajasa, dikutip Minggu (29/3/2026).

Ia menilai, jika penyidikan berhenti hanya pada pelaku usaha, publik akan sulit percaya bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor inti yang memungkinkan membuat dugaan pelanggaran itu berlangsung bertahun-tahun. Penyidik harus transparan dan tidak pandang bulu. 

Menurutnya, yang perlu didalami siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, apa peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang dengan izin yang dicabut sejak 2017 tetap berlangsung hingga 2025. 

“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu 28 Maret 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap, izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dicabut sejak 2017. Namun, menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025 dengan dokumen tidak sah.

Kejagung menyatakan, dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara sudah masuk dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi Kendati, pihaknya masih belum mengumumkan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya