JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengusaha Samin Tan dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tambang batu bara. Terjeratnya Samin Tan diharapkan membuka mafia tambang ilegal.
"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," ujar pengamat intelijen Sri Rajasa, dikutip Minggu (29/3/2026).
Ia menilai, jika penyidikan berhenti hanya pada pelaku usaha, publik akan sulit percaya bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor inti yang memungkinkan membuat dugaan pelanggaran itu berlangsung bertahun-tahun. Penyidik harus transparan dan tidak pandang bulu.
Menurutnya, yang perlu didalami siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, apa peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang dengan izin yang dicabut sejak 2017 tetap berlangsung hingga 2025.