“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu 28 Maret 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap, izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dicabut sejak 2017. Namun, menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025 dengan dokumen tidak sah.
Kejagung menyatakan, dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara sudah masuk dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi Kendati, pihaknya masih belum mengumumkan.
(Arief Setyadi )