Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 29 Maret 2026 15:01 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

Habiburokhman mengingatkan, KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku dan diharapkan menghasilkan keadilan substantif. Dia mengatakan pengembalian kerugian negara seharusnya menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengingatkan penegakan hukum sesuai KUHP dan KUHAP baru diharapkan menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.

"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujar Habiburokhman.

Sekadar informasi, Amsal dituntut hukuman 2 tahun penjara lantaran diduga melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya