Dalam prosesnya, kuota tersebut kemudian diatur dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, serta didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).
Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep.
Meski demikian, KPK menyebut status Hilman masih dalam tahap pendalaman. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kemudian saudara Dirjen PHU, tadi juga disinggung, ada beberapa orang yang sedang kami perdalam kembali. Tadi saudara Dirjen PHU, kemudian juga saudara FHM, dan lain-lain. Sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini. Kami juga terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi informasi maupun dokumen,” ujar Asep.
(Arief Setyadi )