JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret Samin Tan memiliki peluang besar untuk dituntaskan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendekatan hukum serta alat bukti yang dimiliki Korps Adhiyaksa dipandang tidak hanya mampu menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain sekaligus memulihkan kerugian negara.
Meski Samin Tan lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut pakar hukum Hibnu Nugroho, tidak menutup jalan bagi Kejagung untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi tersebut. Dalam praktik penegakan hukum, setiap institusi memiliki sudut pandang berbeda dalam melihat suatu perkara, baik dari sisi subjek maupun objeknya.
“Bisa saja subjeknya sama yaitu Samin Tan, tapi objeknya bisa berbeda. Begitu juga bukti-buktinya juga berbeda,” ujarnya, dikutip Selasa (31/3/2026).
“Setiap lembaga memiliki sudut pandang yang berbeda. Ini kejaksaan memiliki bukti tersendiri yang akurat, sesuai locus dan tempus (lokasi dan waktu tindakan pidana) yang ada,” ujarnya.