JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Perpanjangan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perpanjangan masa penahanan ini berlangsung selama 40 hari.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan awal selama 20 hari, kemudian hari ini diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan demi melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk tahap penuntutan.
"Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji. Selain itu, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks staf khususnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka yang baru diumumkan dan belum dilakukan penahanan.
(Awaludin)