JAKARTA - TNI menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus atau AY. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku kini ditempatkan di fasilitas tahanan dengan pengamanan tertinggi.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” ujar Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (31/3/2026).
Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya meminta keterangan dari saksi korban. Namun, dokter belum mengizinkan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Sdr. AY berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.
Komandan Puspom TNI kemudian mengirimkan surat kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap korban.
“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia.
(Awaludin)