Ia menambahkan, upaya pemeriksaan sebenarnya telah dilakukan pada 19 Maret 2026. Namun, saat itu dokter belum memberikan izin karena alasan kesehatan korban.
“Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” katanya.
Aulia menegaskan, TNI berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
(Awaludin)