JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan dari pemerintah pusat itu akan diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Adapun penerapan WFH satu hari setiap pekan ini dilakukan sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM), imbas dampak perang di Timur Tengah (Timteng). Namun penerapan pada hari Jumat dikhawatirkan sejumlah pihak karena berpotensi menjadi libur panjang atau long weekend.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kebijakan WFH Jumat, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan sejumlah aturan ketat terhadap ASN yang menerapkan WFH. Salah satu yang ia pikirkan, melarang ASN menggunakan kendaraan pribadi selama hari WFH.
"Dan kita akan memasang rambu-rambu, termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan," ucap dia.