JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mengikuti arahan pemerintah pusat.
Dengan kebijakan ini, terdapat dua pengaturan khusus bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI, yakni penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu dan penerapan WFH setiap hari Jumat.
“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor.
Pramono menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Beberapa yang dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta sektor pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar, yang tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH pada kisaran 25 hingga 50 persen, khususnya bagi pegawai dengan tugas administratif.
“Karena tidak ada rentang yang ditentukan pemerintah pusat, kami akan mengatur antara 25 persen hingga maksimal 50 persen,” pungkasnya.
(Awaludin)