ASN DKI WFH Setiap Jumat, Pejabat dan Layanan Publik Tetap Ngantor

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 12:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (oto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mengikuti arahan pemerintah pusat.

Dengan kebijakan ini, terdapat dua pengaturan khusus bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI, yakni penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu dan penerapan WFH setiap hari Jumat.
 

“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya