Pramono menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Beberapa yang dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta sektor pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar, yang tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH pada kisaran 25 hingga 50 persen, khususnya bagi pegawai dengan tugas administratif.
“Karena tidak ada rentang yang ditentukan pemerintah pusat, kami akan mengatur antara 25 persen hingga maksimal 50 persen,” pungkasnya.
(Awaludin)