Biadab, Dua Eksekutor Penyiram Air Keras di Bekasi Diimingi Upah Rp9 Juta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 04 April 2026 07:02 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, menerangkan bahwa pelaku utama PBU (29) menjanjikan upah Rp9 juta kepada dua eksekutor penyiram air keras, yakni MS dan SR.

“Tersangka PBU memberikan jasa kejahatan sebesar Rp9 juta secara tunai kepada tersangka sebagaimana yang dijanjikan. Hasil kejahatan tersebut oleh kedua tersangka dibagi dua, masing-masing mendapat Rp4,5 juta,” kata Sumarni, Jumat (3/4/2026).

Sumarni menerangkan, uang hasil kejahatan MS sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. “Sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan masih tersisa Rp250 ribu dan dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang sudah berlangsung sejak lama. “Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya