Biadab, Dua Eksekutor Penyiram Air Keras di Bekasi Diimingi Upah Rp9 Juta

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 04 April 2026 07:02 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pelaku PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman air keras.

Pelaku MS: Berperan sebagai pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.

Pelaku SR: Berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat penyiraman air keras dilakukan.

Peristiwa yang menimpa TW (54) terjadi saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, pada Senin 30 Maret 2026 dini hari.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya