Pelaku PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman air keras.
Pelaku MS: Berperan sebagai pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
Pelaku SR: Berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat penyiraman air keras dilakukan.
Peristiwa yang menimpa TW (54) terjadi saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, pada Senin 30 Maret 2026 dini hari.
(Arief Setyadi )