Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro dkk di Kasus Demo Agustus

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 15:54 WIB
Delpedro Marhaen (Foto: Dok IG Lokataru)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Kasasi juga diajukan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, yang sama-sama divonis bebas.

“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpahkan pada 9 Desember 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, pengajuan kasasi mengacu pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan itu menyatakan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Kecuali untuk proses Peninjauan Kembali, berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025. Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan, upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar dia.

Keempat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru, Muzzafar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau), dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzzafar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro dkk.

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak mengandung ajakan atau seruan langsung untuk melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut. Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut untuk melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa.

Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan serta memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," kata hakim.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya