Oleh karena itu, menurutnya, konstruksi pasal yang lebih tepat dalam kasus Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana. Pasalnya, pelaku diduga sengaja mengarahkan cairan berbahaya ke bagian vital korban yang berpotensi menyebabkan kematian.
"Jadi, konstruksi yang kami bangun lebih tepat adalah percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan Pasal 459 KUHP. Para pelaku terlihat mengarahkan penyiraman ke bagian vital, yaitu area wajah. Jika cairan tersebut terhirup atau masuk ke organ dalam, itu bisa berakibat kematian atau minimal cacat permanen," pungkasnya.
(Awaludin)