Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Andrie Yunus Menolak Pelaku Penyiraman Diadili Lewat Peradilan Militer

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |16:22 WIB
 Ini Alasan Andrie Yunus Menolak Pelaku Penyiraman Diadili Lewat Peradilan Militer
Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Korban penyiraman air keras, aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersama KontraS menolak para pelaku yang diduga oknum TNI diadili melalui peradilan militer. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.

"Sudah dijelaskan dalam surat yang disampaikan Andrie Yunus, ia tidak percaya dengan peradilan militer. Argumentasi kami sederhana, mengapa proses peradilan umum lebih tepat dibandingkan peradilan militer dalam kasus penyerangan air keras ini," ujar Dimas kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, KontraS selama ini aktif melakukan advokasi terkait Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997. Regulasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk mendorong akuntabilitas dan keadilan atas tindak pidana yang dilakukan anggota TNI, khususnya dalam perkara pidana umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement