"Pertama, ini bukan tindak pidana militer," tegasnya.
Dimas menjelaskan, peristiwa yang dialami Andrie tidak termasuk dalam ranah pidana militer. Mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang TNI, tindakan kekerasan terjadi saat pelaku tidak sedang menjalankan fungsi sebagai alat pertahanan negara.
"Para pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap Andrie Yunus dalam kondisi tidak menjalankan fungsi pertahanan. Karena itu, peristiwa ini masuk klasifikasi tindak pidana umum, bukan pidana militer," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, forum peradilan tidak semata ditentukan oleh status atau seragam pelaku, melainkan juga mempertimbangkan siapa korban dan kepentingan yang dirugikan.
"Dalam kasus ini, korbannya adalah warga sipil dan kepentingan yang dirugikan adalah masyarakat sipil. Peristiwa ini menambah deretan panjang teror dan kekerasan di ruang publik," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.