JAKARTA - TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyebut penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," kata Aulia, Selasa (7/4/2026).
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.
Diketahui, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan insiden penyiraman air keras itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Berdasarkan kronologinya, peristiwa itu bermula saat Andrie tengah mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.
Saat itu, dua orang pelaku menghampiri dari arah berlawanan di Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai sepeda motor, yang diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021.
(Arief Setyadi )