JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras Andrie Yunus (AY) ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. TAUD menilai pelimpahan berkas perkara ini terburu-buru.
"(Pelimpahan perkara-red) terkesan sangat terburu-buru begitu ya, tidak ada keterangan dari korban juga, dan saksi juga kita enggak tahu siapa," ujar anggota TAUD, Fatia Maulidiyanti di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/4/2026).
Ia menerangkan tim kuasa hukum Andrie Yunus sejauh ini tidak menerima informasi apapun terkait perkembangan penanganan kasus di tangan Puspom TNI. Ia menyebutkan, seluruh penanganan penegakan hukum ini dinilai tidak berorientasi pada kepentingan korban.
"Jadi kita dapat pastikan bahwa dalam proses militer ini sudah sama sekali tidak legitimate atas kepentingan korban," ujar Fatia.
"Tidak pernah ada pelimpahan ataupun surat yang menyebutkan kepada kuasa hukum bahwa ini sudah diproses, ini sudah disampaikan, ini sudah apa dilimpahkan ke sana dan kemari," sambungnya.