Belum lagi, kata Fatia, TNI sejauh ini belum memberikan informasi jelas terkait siapa sosok pelaku yang telah ditetapkan tersangka. TAUD menegaskan seluruh proses ini belum memberikan keadilan bagi Andrie Yunus.
"Andre masih belum mendapatkan keadilan. Pelaku yang sudah disampaikan militer itu juga masih simpang siur dalam artian bahwa kita tidak pernah tahu apakah memang itu orangnya, apakah memang mereka yang di lapangan, atau bahkan jangan-jangan lebih," tegas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus penyiraman air keras ini, Puspom TNI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
TNI sejauh ini baru merilis inisial dari para pelaku. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
(Erha Aprili Ramadhoni)