Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan, TAUD: Terkesan Terburu-buru

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 08 April 2026 22:31 WIB
Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan, TAUD: Terkesan Terburu-buru (Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras Andrie Yunus (AY) ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. TAUD menilai pelimpahan berkas perkara ini terburu-buru.

"(Pelimpahan perkara-red) terkesan sangat terburu-buru begitu ya, tidak ada keterangan dari korban juga, dan saksi juga kita enggak tahu siapa," ujar anggota TAUD, Fatia Maulidiyanti di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/4/2026).

Ia menerangkan tim kuasa hukum Andrie Yunus sejauh ini tidak menerima informasi apapun terkait perkembangan penanganan kasus di tangan Puspom TNI. Ia menyebutkan, seluruh penanganan penegakan hukum ini dinilai tidak berorientasi pada kepentingan korban.

"Jadi kita dapat pastikan bahwa dalam proses militer ini sudah sama sekali tidak legitimate atas kepentingan korban," ujar Fatia.

"Tidak pernah ada pelimpahan ataupun surat yang menyebutkan kepada kuasa hukum bahwa ini sudah diproses, ini sudah disampaikan, ini sudah apa dilimpahkan ke sana dan kemari," sambungnya.

Belum lagi, kata Fatia, TNI sejauh ini belum memberikan informasi jelas terkait siapa sosok pelaku yang telah ditetapkan tersangka. TAUD menegaskan seluruh proses ini belum memberikan keadilan bagi Andrie Yunus.

"Andre masih belum mendapatkan keadilan. Pelaku yang sudah disampaikan militer itu juga masih simpang siur dalam artian bahwa kita tidak pernah tahu apakah memang itu orangnya, apakah memang mereka yang di lapangan, atau bahkan jangan-jangan lebih," tegas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus penyiraman air keras ini, Puspom TNI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.

TNI sejauh ini baru merilis inisial dari para pelaku. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya