"Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," ujar Aulia.
Empat tersangka yang diserahkan antara lain Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Sementara, Kapuspen TNI tidak merinci barang bukti yang diserahkan.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuhnya.
(Arief Setyadi )