Novel Baswedan Khawatir Kasus Andrie Yunus Diadili Sekadarnya

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 09 April 2026 02:02 WIB
Novel Baswedan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut bersuara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Novel mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk memastikan perkara ini diusut secara jujur dan objektif.

"Saya mendukung dan mendorong agar dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, agar pengusutan bisa dilakukan secara jujur dan objektif," kata Novel melalui cuitannya di akun X pribadinya, Rabu (8/4/2026).

Novel menilai bukti-bukti dalam perkara Andrie Yunus sebenarnya sudah lengkap. Sebab itu, ia khawatir jika kasus ini diadili melalui pengadilan militer.

"Dalam kasus ini, bukti-bukti sebenarnya sangat lengkap. Bila proses melalui peradilan militer hanya dilakukan sekadarnya, maka hal itu akan terlihat," ucapnya.

"Bila TGPF tidak dibentuk, dan proses tetap dilakukan di peradilan militer, dan ternyata ada pelaku yang justru dilindungi, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Selasa 7 April. Kini, berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

Namun, proses pelimpahan berkas berlangsung tertutup, padahal sejumlah awak media telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta. Okezone menerima undangan kegiatan pelimpahan akan berlangsung pukul 16.00 WIB, tetapi hingga pukul 19.00 WIB, seluruh proses termasuk konferensi pers dibatalkan.

Empat tersangka sebelumnya terlihat turun dari mobil tahanan Polisi Militer Angkutan Darat (Pomad). Mereka mengenakan pakaian warna kuning, lengkap dengan penutup wajah (sebo) dan tangan diborgol. Dua sepeda motor yang merupakan barang bukti sempat ditampilkan di halaman kantor, namun menjelang batalnya kegiatan, barang bukti itu dipindahkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Mayjen Aulia Dwi Nasrullah hanya memberikan keterangan tertulis melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspen) TNI.

"Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," ujar Aulia.

Empat tersangka yang diserahkan antara lain Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Sementara, Kapuspen TNI tidak merinci barang bukti yang diserahkan.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya