Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Indonesia Dibantu Pilot WNI Lewat Merauke

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 02:00 WIB
Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Indonesia Lewat Merauke Dibantu Pilot WNI
Share :

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menambahkan, kedua penumpang WN Australia itu merupakan tahanan kota di Australia.

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus—kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia," ucap Yuldi.

Ia pun mengungkapkan motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia. "Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, yaitu ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga WN Australia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Jo Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya