Profil dan Rekam Jejak Saiful Mujani yang Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 11 April 2026 01:10 WIB
Saiful Mujani (Foto: Humas UIN Jakarta)
Share :

Segudang penghargaan pernah diraih Saiful Mujani dengan latar keilmuannya di bidang politik. Menariknya, ia merupakan ilmuwan politik pertama di luar Amerika Serikat yang dianugerahi penghargaan prestisius Franklin L. Burdette/Pi Sigma Alpha Award dari American Political Science Association (APSA). 

Dilaporkan ke Polda Metro

Saiful Mujani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia yang kontroversial pada Rabu 8 April 2026. Disebutkan pelapornya Robinha Anhar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Menurutnya, laporan itu teregister secara resmi di Polda Metro Jaya.  Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya