JAKARTA – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa kasus dugaan penipuan haji menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Kejahatan tersebut disebut masih marak hingga saat ini.
"Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. Sebanyak 42 kasus tengah diproses hukum dan 1 kasus sudah memasuki tahap lanjutan," kata Dedi, Minggu (12/4/2026).
Dedi menuturkan, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus haji ilegal. "Kerugian mencapai Rp92,64 miliar," ujarnya.
Oleh karena itu, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
"Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus," pungkasnya.
(Awaludin)