Pramono Izinkan Parpol Pakai Nama Halte: Syaratnya Bayar

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 12 April 2026 14:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mempersilakan partai politik menggunakan hak penamaan (naming rights) pada halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Syaratnya, pihak yang menggunakan nama harus membayar retribusi.

Hal tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri perayaan Paskah bersama hamba Tuhan dan jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini sudah banyak halte di Jakarta yang bekerja sama dengan perusahaan melalui skema penamaan. Kebijakan tersebut dinilai efektif menambah pemasukan daerah.

"Sekarang kalau Bapak Ibu perhatikan, banyak halte memiliki nama karena itu memberikan pemasukan, baik berupa retribusi maupun pajak kepada Pemprov DKI Jakarta," ujar Pramono.

Menurutnya, mekanisme penamaan halte dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap pihak yang ingin mencantumkan nama wajib memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

"Semua dilakukan secara transparan. Ada halte bernama Nescafe, Teh Sosro, dan lainnya. Siapa saja boleh, yang penting membayar," tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Pramono juga membuka peluang bagi partai politik untuk ikut serta dalam skema tersebut.

"Yang penting bayar. Bahkan kalau Golkar ingin membuat halte juga boleh," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya