Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 13 April 2026 13:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
Share :

Dalam kesempatan itu, Fredy meminta Oditur Militer menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Ia bahkan meminta tanggapan tersebut dapat disampaikan pada hari yang sama.

"Siang ini bisa? Skors nanti siang habis isoma, bisa enggak?" ucap Fredy.

"Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga tanggal 15, izin hari Rabu," jawab Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.

"Belum siap, tidak cukup waktu, izin, karena kami harus konsultasikan dulu dengan Kaotmil," tambah Wasinton.

Fredy menegaskan pihaknya mengharapkan persidangan dipercepat karena masa penahanan para terdakwa hanya dua bulan. Ia menargetkan sidang 15 April dengan agenda tanggapan eksepsi langsung dilanjutkan dengan putusan sela.

"Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini. Jadi 15 (April), ya? Mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela dari Majelis Hakim," ujarnya.

Fredy menyampaikan, apabila eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April. Namun, jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.

"Jadi Oditur sudah ancang-ancang. Apabila nanti ditolak, berarti tanggal 20 pemeriksaan saksi. Jika eksepsi diterima, maka tanggal 20 kita tunggu apakah akan ada dakwaan ulang atau langkah lain," sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya