JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut sanksi tegas terhadap 16 terduga pelaku pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan bahwa tuntutan utama mahasiswa adalah pemberian hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi, termasuk opsi DO jika terbukti bersalah.
“Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Terkait jumlah korban, pihak BEM menyatakan belum dapat mengonfirmasi secara pasti. Namun, korban disebut tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswi, melainkan juga melibatkan dosen.
“Korban bukan hanya mahasiswi saja, tetapi juga ada dari dosen,” katanya.