Oleh karena itu, ia berkata, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.
Terkait substansi isu, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara. Untuk itu, ia berkata, setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing, termasuk mempertimbangkan implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional.
Dalam konteks tersebut, Sukamta menilai transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari potensi mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.