KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening kerabatnya.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).
Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujarnya.
Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang itu masih diterima setelah ia pensiun.
Adapun, Heri merupakan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Ia diduga mulai menerima uang sejak 2010.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Kamis (15/1/2026).
(Rahman Asmardika)