Dia melanjutkan, pihak pelapor sendiri belum ada komunikasi dengan JK. Dari sisi JK pun, kata Husain, menilai bahwa dialog memang lebih bermartabat.
“Karena hal dilaporkan tidak jelas pelanggarannya di mana. Harusnya yang dilapor adalah yang memotong video lalu mempostingnya dengan narasi menyesatkan. Itulah biang kerok sebenarnya yang harus dilaporkan. Dia lah otak pengadu domba,” tegas dia.
Sebelumnya, laporan terhadap Jusuf Kalla itu dibuat oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Minggu 12 April 2026, malam.
Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan dalam ceramah yang beredar luas di media sosial dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(Fahmi Firdaus )