JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, dengan total berat mencapai 6,2 kilogram di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial HF (37).
"Di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, kami dari Subdit 1 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial HF (37) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pancoran Mas, Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat 6.203 gram.
"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6.203 gram atau kurang lebih 6 kilogram," tuturnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa. Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi kehidupan yang lebih sehat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)