Dalam perannya, GWL bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.
Johnny menambahkan, modus transaksi telah beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
“Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” pungkasnya.
(Awaludin)