JAKARTA - Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk Satgas Haji untuk melindungi para calon jamaah dari praktik ilegal hingga penipuan.
Kerja Sama pembentukan Satgas Haji itu diteken Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Kamis (9/4/2026).
Dedi mengatakan pembentukan Satgas itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
Ia menyebut nantinya Satgas Haji bertugas melakukan sosialisasi, pencegahan hingga penindakan hukum terhadap para pelaku penipuan dan haji ilegal.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” kata Dedi.
Ia menambahkan nantinya Satgas Haji akan menyiapkan hotline pengaduan khusus untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Pasalnya, kata dia, nilai kerugian akibat praktik haji ilegal mencapai Rp92,64 miliar.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2025, kepolisian berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa nonhaji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta.